Barang milik daerah merupakan rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Milik Daerah yang ditetapkan sesuai dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan maupun pertimbangan kemampuan keuangannya. Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah harus didasari dengan pengelolaan yang baik agar aset yang tercatat menjadi bahan pertimbangan. Untuk menunjang tata kelola yang baik, pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan dengan baik sesuai perundang-undangan agar dapat memenuhi target capaiannya.

Pada saat ini karena adanya perkembangan lalu dikeluarkan Peraturan Menteri pada 2021 untuk mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah dikelola bedasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 sebagai basis pedoman pencatatan yang telah mengatur pengelolaan BMD mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Pertimbangan ini disusun dengan regulasi yang ada sebelumnya yaitu Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020), Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah. Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Peraturan ini menjelaskan ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Milik Daerah.

Adanya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 bertujuan menyempurnakan Peraturan sebelumnya dengan melihat implelementasi dan perkembangan yang ada di lapangan, sehingga penerapan peralihan ini berjalan sebagai salah satu solusi bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan BMD dan bertujuan mencapai penatausahaan yang lebih baik dari sebelumnya. Selain itu juga sebagai perubahan mengenai sewa untuk barang milik daerah yabg lebih memiliki karakteristik.

Dilihat dari permukaan perbedaan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 terletak pada penggunaan istilah yang baru yang di dalam pembukuan yang menggambarkan seluruh kegiatan transaksi yang terjadi pada setiap BMD pada Aset dan Aset Lainnya, banyak perubahan secara mendetail dari Permendagri yang sudah dicabut. Masa transisi ini menjadi kegiatan ekstra pemerintah daerah untuk mengklasifikasikan pelaporan dengan komplektifitas yang lebih tinggi dari sebelumnya sesuai regulasi yang ada banyak perubahan Pembukuan BMD seperti Kartu Indentitas Barang yang disingkat KIBAR merupakan pembukuan dari kegiatan transaksi yang terjadi pada setiap BMD kecuali persediaan. Perubahan ini menargetkan banyak mekanisme yang dititikberatkan pada sumber pembukuan yang perlu diperhatikan lagi seperti Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu yang perolehannya berasal dari pengadaan barang.

Aplikasi BMD ST

Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah Pengurus Barang dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk administrasi pengelolaan BMD yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2021.


Informasi:
Hal-hal teknis yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi ini dapat dikonsultasikan dengan Bidang Akuntansi atau Bidang Aset pada BKAD Sumba Timur.